“Agar distribusi DBH dan DAU lebih optimal, diperlukan data yang akurat, terutama terkait realisasi penerimaan pajak serta indikator kinerja pajak daerah. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa proses dan jadwal penyampaian data berjalan sesuai ketentuan. Misalnya, dalam penghitungan alokasi DBH PPh dan DBH PBB, data harus direkap oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir Agustus melalui konfirmasi dengan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Gubernur lagi.
Dalam sesi diskusi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan, mengungkapkan bahwa belanja daerah yang tertuang dalam APBD berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, ia juga mengakui bahwa APBD Sumbar masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Berdasarkan data realisasi APBD tahun 2001-2024 serta target APBD 2025, terlihat bahwa dalam lima tahun terakhir, rata-rata porsi pendapatan transfer dari pusat mencapai 54,68%, sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar 44,38%. Dengan kondisi ini, Pemprov Sumbar perlu memastikan bahwa besaran TKD yang diterima benar-benar optimal dengan memanfaatkan data yang valid dan akurat.