“Setiap komponen TKD memiliki formula perhitungan yang berbeda. Misalnya, DAU dihitung berdasarkan alokasi dasar serta selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah. Data yang digunakan untuk perhitungan ini bersumber dari berbagai instansi, termasuk BPS dan kementerian terkait,” jelas Rosail.
Turut hadir dalam FGD kali ini, Plh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sumbar, Budi Lesmana; Ketua Tim Analisis yang mewakili Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, Eri Mardison; serta Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Yazid Khair Harson, yang mewakili Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Teluk Bayur. Turut hadir pula Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Sumbar dan Jambi, serta sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Sumbar. (*)