Untuk terdakwa Rusli Ardion, JPU menuntut pidana 7 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Raymond dituntut 6 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Doni Rahmat Samulo juga dituntut 6 tahun, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Syaiful Abrar dituntut 7 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp442.336.927 dengan subsider tiga tahun enam bulan.
Untuk terdakwa Erika, tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, dan subsider tiga bulan penjara.
Terdakwa Suherwin juga dituntut 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara, dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp10 juta. Sedangkan terdakwa Syarifuddin dituntut 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp69.743.000 dengan subsider tiga bulan.
JPU menilai bahwa ketiga terdakwa tersebut telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).