Pada tanggal 23 Januari 2025, saat JPU membacakan tuntutannya, yang dijelaskan justru mengenai kerugian negara yang ditimbulkan oleh Yulianti Binti Abdul Wahab terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan ruang laboratorium IPA, ruang BK, ruang UKS, rehabilitasi ruang kelas SMA Negeri 2 Tanjung Barat dengan menggunakan APBD tahun 2022 dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Jadi, tuntutan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak teliti. Hal ini menyebabkan Doni Rahmat Samulo dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tindak pidana korupsi yang sebenarnya dilakukan oleh orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, terdakwa lainnya juga telah menyampaikan pleidoi masing-masing yang intinya menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.
Sidang yang diketuai oleh Hakim Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, dengan hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi jawaban dari penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, para terdakwa telah dituntut dengan angka yang berbeda.