Metro  

Isi Lengkap Permohonan Kuasa Hukum Bebaskan Ahok ke Majelis Hakim

kabarin.co – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membebaskan Ahok dari semua sangkaan, tuduhan dan tuntutan atas prkara yang terkait dalam Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.

Permintaan membebaskan Ahok dari segala dakwaan dan tuntutan tersebut dibacakan oleh ketua tim penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudarta dalam persidangan dengan agenda bacaan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 25 April 2017.

Baca Juga :  Main Korek Api, 3 Bocah Tewas Terpanggang Dalam Rumah

Isi Lengkap Permohonan Kuasa Hukum Bebaskan Ahok ke Majelis Hakim

Berikut isi lengkap permohonan bebaskan Ahok dari tim pengacara:

1. Agar majelis hakim pada perkara 1537pid.b.2016.pidpnju menjunjung tinggi penegakan hukuman dan hak asasi manusia dalam memutus perkara a quo, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagai mana dijamin dalam konstitusi yaitu, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 huruf e ayat 1 dan 3, Pasal 28i ayat 2, dan Pasal 28d UUD 1945.