Metro  

Isi Lengkap Permohonan Kuasa Hukum Bebaskan Ahok ke Majelis Hakim

2. Agar majelis hakim menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil dan oleh karenanya mensrea untuk memenuhi unsur huruf B pasal 156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya, tidaklah terpenuhi.

3. Agar majelis hakim dapat menerapkan hukum yang konstekstual, agar sejalan dengan produk-produk hukum yang ada sebelumnya seperti dengan mengacu pada:

1. Putusan MK nomor 8 TUU X 2012 terkait harus adanya peringatan berupa SKB tiga menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan tersebut, sebelum menerapkan pasal dengan sanksi pidana.
2. Menerapkan asas lex posterior derogat legi priori sehingga tidak serta merta menerapkan Pasal 156a KUHP  yang jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU nomor 9 tahun 1998 serta UU nomor 39 tahun 1999 dan UU nomor 12 tahun 2005.

Baca Juga :  Jangan Baca Judulnya Saja: Ahok Akhirnya di Tetapkan Sebagai Tersangka

4. Agar majelis hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex serta sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP khususnya pada unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dihindari karena terlampau multitafsir.