Metro  

Ahok Tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

kabarin.co – Jakarta, Setiap HUT RI pada 17 Agustus, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada ribuan narapidana. Dalam peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-72 ini, kementerian memberikan remisi kepada 92.816 narapidana.

Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, menuturkan bahwa kliennya tak mendapat remisi  pada peringatan HUT RI tahun ini. “Saat ini belum dapat remisi,” kata Wayan saat dihubungi, Kamis, 17 Agustus 2017.

Baca Juga :  Hasil Seleksi CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini dan Besok

Ahok Tak Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 

Dalam perkara penistaan agama terkait dengan ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Ahok saat ini mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Berdasarkan informasi yang didapat, upacara peringatan HUT Proklamasi di Mako Brimob  digelar secara tertutup. Ada dua personel kepolisian berseragam Provost dan Brimob memeriksa setiap tamu undangan yang datang untuk mengikuti upacara.