Febri mengingatkan agar para saksi untuk memenuhi penggilan. Menurutnya, surat panggilan untuk saksi sudah disampaikan secara patut.
Reza dan Dwina diduga tahu soal yang merugikan negara Rp 2,3 trilium itu. Saat proyek e-KTP bergulir, Dwina dan Reza merupakan komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Murakabi membentuk konsorsium bersama perusahaan lainnya. Konsorsium Murakabi diduga sengaja dibentuk oleh Tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang disiapkan untuk menggarap proyek e-KTP.
Reza merupakan pemegang 30 saham PT Mondialindo Graha Perdana, bersama istri kedua Setnov, Deisti Astriani Tagor yang memiliki 50 persen saham. PT Mondialindo diketahui sebagai salah satu pemegang saham PT Murakabi.
Tapi, dua perusahaan tersebut diklaim sudah dijual ke pihak lain. Setnov sendiri mengaku tak tahu bila ada nama-nama keluarganya dalam dua perusahaan tersebut.
Menurut Febri, penyidik KPK ingin mengorek keterangan dua anak Setnov terkait kepemilikan saham di dua perusahaan tersebut serta hal lain yang berkaitan dengan proyek e-KTP yang mulai dibahas sejak 2010 lalu.