MK Putuskan Seponering Kejagung Harus Dibatasi

Politik1 Views

kabarin.co – Mahkamah Konstitusi putuskan sponering Kejagung harus dibatasi. MK sebutkan Kejagung harus perhatikan pertimbangan 2 badang negara tersebut.

Keputusan tersebut diberikan untuk adili judicial review Pasal 35 huruf c UU 16/2004 tentang Kejagung, Seponering adalah kewenangan jaksa untuk sampingkan perkara untuk kepentingan umum.

“Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan atas asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut,” demikian putus MK dalam sidang terbuka untuk umum yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (11/1/2016).

Kepentingan tersebut diberikan untuk Pasal 35 huruf c UU 16/2004 untuk diperlukan untuk penegakan hukum di Indonesia, hanya untuk tidak disalahgunakan wewenang tersebut oleh jaksa ingat kewenangan itu, harus dibatasi dan diberlakukan pasal a quo untuk tidak langgar atau bertentangan dengan hak konstitusi.

“Kewenangan tersebut sangat rentan untuk diartikan sesuai dengan kepentingan dari Jaksa Agung,” cetus MK.

Vonis tersebut diberikan oleh hakim konstitusi, Arief Hidayat, dll. Judicial tersebut dilakukan oleh dua warga bengkulu, Irwansyah dan Dedi Nuryadi.

(nap/det)

Baca Juga:

Sidang Ahok akan Dilanjutkan di Gedung Kementerian Pertanian

Isi Perbaikan Gugatan Cuti Kampanye Ahok di Mahkamah Konstitusi

MA Resmi Pindahkan Lokasi Sidang Ahok, Dari Jakarta Pusat, ke Auditorium Kemenper