Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka


kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT)  Marianus Sae yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap penerimaan suap proyek di lingkungan pemerintahannya sebagai tersangka.

Selain Marianus, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmius Iwan Ulumbu. Pengusaha tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap untuk Marianus Sae.

Baca Juga :  Menhan Tak Yakin Ada Kelompok Ingin Bunuh Wiranto Cs

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka yakni, MSA (Marianus Sae) dan WIU ( Wilhelmus Iwan Ulumbu),” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan saat mengelagr jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud

Diduga, suap yang diterima oleh Marianus Sae akan digunakan untuk biaya kampanye di Pilkada. Pasalnya, Marianus sudah mencalonkan diri maju sebagai Bakal Calon Gubernur NTT yang diusung oleh PDIP dan PKB.