“Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada,” kata Basaria.
Akibat perbuatannya Marianus disangkakan langgar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20017.
Sedangkan Wilhelmus, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (epr/oke)
Baca Juga:
Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK
OTT di Banten, KPK Tangkap Kepala Daerah