Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka

“Diduga penerimaan suap tersebus terkait fee proyek yang kemudian digunakan MSA untuk biayai kampanye Pilkada,” kata Basaria.

Akibat perbuatannya  Marianus disangkakan langgar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20017.

Sedangkan Wilhelmus, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (epr/oke)

Baca Juga :  Inilah Hasil Quick Count KPU Sementara Pilkada Serentak 2018

Baca Juga:

Bupati Jombang Kena OTT KPK

Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK

OTT di Banten, KPK Tangkap Kepala Daerah

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka

Terjaring OTT, KPK Tetapkan Wali Kota Batu Jadi Tersangka