kabarin.co – Kudus, Emak-emak yang mengigit tangan salah seorang petugas Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka. Ibu itu jadi tersangka dengan tuduhan melawan petugas yang tengah bertugas dan tuduhan melakukan penganiayaan, Kamis (22/2)
“Pelaku penggigit tengan petugas bernama ATK (45) warga Desa Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis,” kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Kudus, Kamis (22/2).
Emak-emak yang Gigit Tangan Polisi di Kudus Jadi Tersangka
Tersangka disangkakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum, serta pasal 213 ayat (1) tentang Paksaan dan Perlawanan berdasarkan pasal 212. Hingga Kamis (22/2) malam, lanjut dia, tersangka masih dalam pemeriksaan petugas.
Sebelumnyanya, kata dia, polsisi yang digigit juga langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi korban dan membuat laporan polisi. “Usai dilakukan pemeriksaan semuanya dan diterbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, kemudian pelaku diamankan,” ujarnya.