Gugat Raja ke Pengadilan, Etnis Tionghoa Diusir Keluar Jogja

kabarin.co – Gugatan etnis Tionghoa, Handoko ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait larangan nonpribumi mempunyai tanah berbuntut panjang.

Adik Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto mengimbau agar tindakan Handoko tidak diteruskan.

Gugat Raja ke Pengadilan, Etnis Tionghoa Diusir Keluar Jogja

Bahkan dengan tegas, Hadiwinoto maytakan jika tak sejutu dengan aturan yang ada di Yogyakarta, Handoko diminta pindah dari Yogyakarta.

Baca Juga :  Mobilnya Tabrak Kereta, Wanita Muda Ini Terjepit 2 Jam di Bawah KA Batara Kresna

Saya mengingatkan kepada teman-teman Tionghoa agar ingat, jangan hanya menuntut hak saja. Kamu hidup dan mati di sini, kalau enggak mau, bisa hidup di luar Yogyakarta,” tegas KGPH Hadiwinoto.

Hal yang sama juga dikatakan KRT Poerbokusumo. Cucu Hamengkubuwono VIII itu meminta Handoko untuk menghormati instruksi 1975. KRT Poerbokusumo mengancam akan turun ke jalan dan menemui Handoko, bila ia masih mengajukan gugatan.

Baca Juga :  3 Anggota DPRD Mempawah Kalbar Ditangkap Saat Main Judi di Ruang Fraksi

“Kita akan turun ke jalan. Kalau perlu kita akan usir dari Jogja,” katanya, seperti dilaporkan wartawan, Furqon Ulya Himawan, untuk BBC Indonesia.