Hal tersebut disampaikan di sela acara pertemuan sejumlah keluarga dekat Keraton Yogyakarta dengan masyarakat di kediaman Kanjeng Raden Tumenngung (KRT) Poerbokusumo, pada Kamis 3 Maret 2018.
Sebelumnya, etnis Tiong Hoa bernama Handoko, mengguggat aturan Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta yang melarang non pribumi memiliki tanah.
Aturan iti tertulis dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah.
Handoko menyatakan, aturan itu diskriminatif. Lantaran hal itu lah, Handoko menggugat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia tak gentar meski harus menghadapi raja.
Tapi sayangnya, gugatan Handoko ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tapi Handoko tidak menyerah. Ia kemudian melakukan banding.
Handoko menilai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan bentuk ‘diskriminasi ras’ di Yogyakarta. “Kenapa keturunan Cina tidak boleh punya tanah?” kata dia. (epr/pj)
Baca Juga:
Asal Nama Yogyakarta dan Malioboro
Cerita Dubes Inggris Setelah “Nyantri” di Muallimin Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta Akreditasi Kampung Wisata
Keistimewaan Yogyakarta Pernah Jadi Ibu Kota RI Setelah Jakarta