Gugat Raja ke Pengadilan, Etnis Tionghoa Diusir Keluar Jogja

Hal tersebut disampaikan di sela acara pertemuan sejumlah keluarga dekat Keraton Yogyakarta dengan masyarakat di kediaman Kanjeng Raden Tumenngung (KRT) Poerbokusumo, pada Kamis 3 Maret 2018.

Sebelumnya, etnis Tiong Hoa bernama Handoko, mengguggat aturan Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta yang melarang non pribumi memiliki tanah.

Aturan iti tertulis dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah.

Baca Juga :  Barlius Tutup Mata Atas Dugaan Pelanggaran PPDB SD N 20 Indarung

Handoko menyatakan, aturan itu diskriminatif. Lantaran hal itu lah, Handoko menggugat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia tak gentar meski harus menghadapi raja.

Tapi sayangnya, gugatan Handoko ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta. Tapi Handoko tidak menyerah. Ia kemudian melakukan banding.

Handoko menilai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan bentuk ‘diskriminasi ras’ di Yogyakarta. “Kenapa keturunan Cina tidak boleh punya tanah?” kata dia. (epr/pj)

Baca Juga :  Masyarakat Lubuk Kilangan Lapor ke Bawaslu Kota Padang Tentang Politik Uang

Baca Juga:

Asal Nama Yogyakarta dan Malioboro

Ini Sejarah Sekaten

Cerita Dubes Inggris Setelah “Nyantri” di Muallimin Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta Akreditasi Kampung Wisata

Keistimewaan Yogyakarta Pernah Jadi Ibu Kota RI Setelah Jakarta