Soal Perda Miras, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Perhatikan Kearifan Lokal

“Federalnya membolehkan sedangkan state tidak. Yang seperti itu dinamakan local state genius atau kearifan lokal,” kata dia.

Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan perda-perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. (kom)