Pilih “Damai” Dengan Poldasu, Jurnalis sorotdaerah.com ini Dikomentari Tim Advokasi Pers Sumut
kabarin.co – Medan, Kasus kriminalisasi LS, jurnalis sorotdaerah.com memasuki babak baru, setelah LS yang merupakan Pemimpin Redaksi di media online tersebut, memilih untuk menempuh jalur perdamaian dengan Poldasu (Kepolisian Daerah Sumatera Utara).
LS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw, terkait pemberitaan dugaan gratifikasi dari pengusaha Mujianto.
Perdamaian itu sendiri dilakukan lewat mediasi yang dilakukan oleh sejumlah jurnalis rekan LS dengan sejumlah petinggi Polda Sumut, di ruangan Media Management Center Polda Sumatera Utara, pada Kamis (8/3).
Dalam mediasi tersebut, LS diharuskan membuat permintaan maaf tertulis yang ditujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.
“Sebagai tim kuasa hukum yang sebelumnya ditunjuk oleh JRTP selaku pemilik media online sorotdaerah.com dan LS untuk menangani kasus ini, tentu kami menyesalkan adanya perdamaian ini. Secara substansi kami menghargai pilihan yang diambil LS. Namun ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di masa yang akan datang,” kata anggota Tim Advokasi Pers Sumut, Aidil Aditya SH didampingi Armada Sihite SH, Jumat (9/3/2018).