kabarin.co – Jakarta, Partai Demokrat akan mengajukan praperasilan terkait penetapan tersangka terhadap bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.
“Kita praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedur hukum yang tepat,” kata Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dikutip dari Tempo, Jumat, 16 Maret 2018. Hinca menyatakan partainya masih mendalami kasus itu usai mendapat informasinya tadi malam.
JR Saragih Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah, Demokrat Bakal Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan penetapan tersangka terhadap JR Saragih. JR Saragih diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
“Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Andi, kemarin.
Anid menuturkan tim Gakkumdu memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka. “Alat bukti fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, sudah disita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian spesimen tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta,” kata Andi.