KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka

Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.

Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.

Baca Juga :  Jubir KPK, Ketua YLBHI dan Koordinator ICW Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Berita Bohong

Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (epr/tem)

Baca Juga:

Panda Nababan Batal Datangi KPK Untuk Diperiksa Terkait Kasus Gatot

KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Korupsi Pesawat

KPK OTT di Tangerang, Hakim Bersama 6 Orang Ditangkap

Baca Juga :  PBNU Kritik Keras Puisi Neno Warisma 'Tak Ada Lagi Menyembah Allah'

Pemerintah Minta Tunda Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah, Ini Jawaban Tegas KPK