kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeksekusi terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto ke Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin, Bndaung hari ini, Jumat, 4 Mei 2018.
“Iya benar, tapi belum tahu pukul berapa akan diberangkatkan dari Jakarta,” kata pengacara Setya, Maqdir Ismail, dikutip dari Tempo.
Hari Ini Setya Novanto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Pengacara Setya Novanto lainnya, Firman Wijaya mengungkapkan kemungkinan Setya akan dieksekusi pada siang ini. “Sebenarnya belum ada kepastian tapi mungkin pukul 09.00,” kata dia.
Saat ini, mantan Ketua DPR itu masih ditahan Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Jakarta. Eksekusi putusan terhadap Setya dilakukan setelah mantan Ketua DPR itu memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadapnya. KPK pun sebelumnya juga memutuskan tidak mengajukan banding.
Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.