Selain itu, makim juga mewajibkan Setya Novanto membayar uang pengganti senilai US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman. (epr/tem)
Baca Juga:
Setya Novanto Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Sidang e-KTP, Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu
Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Mulai Terbuka Soal Kasus e-KTP
KPK Minta Setya Novanto Bongkar Peran Puan Maharani dan Anas Urbaningrum di e-KTP