“PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” ujar Puan. (epr/viv)
Baca Juga:
Pemerintah Resmi Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018
Jokowi Tetapkan 23 Juni Jadi Cuti Bersama Lebaran
Tambah Cuti Lebaran, PNS Bakal Dikenakan Sanksi
Gaji Bulanan dan Gaji 13 Langsung Cair, Ini yang Bikin PNS tak akan Bolos Usai Cuti Bersama