ICMI Menilai Pembubaran HTI Keputusan Tepat

kabarin.co – Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap SK Menteri Hukum dan HAM dapat juga diartikan secara hukum bahwa lembaga tersebut merupakan organisasi masyarakat (ormas) terlarang di Indonesia.

“Secara hukum sudah dibubarkan dan dilarang. Jangan sampai masih ada dan menimbulkan perpecahan,” kata Ketua Umum ICMI Prof DR Jimly Asshiddiqie dalam diskusi media Dialektika ICMI di kantor operasional ICMI, Jakarta, Rabu (9/5).

Baca Juga :  Warnai Hari Kemerdekaan Indonesia ke 71, Komunitas Vespa Pergi Ziarah DI TMP

ICMI Menilai Pembubaran HTI Keputusan Tepat

Negara Indonesia, kata Jimly, memakai sistem pemerintahan Republik berdasarkan Pancasila, NKRI dan UUD 1945. Sistem tersebut dirasakan telah ideal sebab bermacam-macam agama bisa tinggal disini sehingga tidak perlu diganti.

“Jadi sudah tepat jika HTI dibubarkan,” tutur Jimly.

Namun, Jimly juga memberikan tanggapan positif kepada HTI yang memperjuangkan aspirasi sikap tidak setujunya melalui cara hukum di persidangan. ICMI meminta semua masyarakat memberikan kesempatan kepada HTI guna menggunakan hak hukumnya sampai akhir.

Baca Juga :  Peduli Korban Gempa, Porbbi Sumbar Diapresiasi Anggota DPRD Pasbar Baharuddin R