Majelis hakim menetapkan bahwa HTI terbukti ingin mengganti sistem pemerintahan yang sah di Indonesia serta berdakwah secara terbuka mengampanyekan pembentukan negara khilafah.
Sidang yang berlangsung selama sepuluh bulan itu berawal dari terbitnya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas yang berisi segala larangan kegiatan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. (arn)
Baca Juga:
Gugatan Ditolak PTUN, HTI Tetap Dibubarkan
Karena Membela HTI, Popularitas Yusril Naik, Bakal jadi Kuda Hitam?