“Biarkan proses hukum pembubarannya selesai sampai akhir. Jangan sampai masih ada pihak yang tidak puas kemudian melakukan tindakan perpecahan,” ujar Jimly.
Ketua Koordinasi Advokasi Hukum, HAM dan Lingkungan Hidup ICMI, DR Ifdhal Kasim, menuturkan, sebuah organisasi atau kelompok yang ingin mendirikan sistem pemerintahan berbeda dengan dilaksanakan Indonesia selama ini patut dilarang.
“Putusan PTUN Jakarta sudah tepat, harus diapresiasi. Di sisi lain, jadi edukasi dan peringatan ke masyarakat juga tentang cara-cara berorganisasi,” kata Ifdal.
Meskipun kebebasan berorganisasi dijamin oleh UU dan demokrasi, namun tetap ada batasan tertentu yang harus mematuhi hukum negara. Ditambah lagi, ucap Ifdhal, HTI bukan sekadar ormas tap juga partai politik yang diartikan dari Hizbut Tahrir atau partai pembebasan.
Majelis hakim PTUN Jakarta pada Senin (7/5), mengetuk palu vonis menolak semua gugatan HTI kepada pemerintah Indonesia. Sebelumnya, HTI menggugat SK Menteri Hukum dan HAM mengenai pembubaran ormas HTI.