kabarin.co – Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaporkan dua pimpinan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Sekretaris Jenderal Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI, Kamis (17/5).
“Yang dilporkan adalah sekjen dan wasekjen PSI, sementara,” kata Ketua Bawaslu Abhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/5).
Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim
PSI diduga melakukan kampanye diluar jadwal karena memasang lambang dan nomor urut dalam iklan polling yang ditayangkan salah satu media cetak bulan lalu. Menurut Abhan, PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492.
Untuk selanjutnya, Bawaslu pun menyerahkan kepada kepolisian. Untuk pengusutan kasus pelanggaran Pemiliu, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan. Abhan enggan berspekulasi terkait cukup atau tidaknya pemberkasan dalam waktu 14 hari tersebut.