“Ini saya sudah meneruskan ke sini nanti kewenangan-kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Biar penyidik nanti lihat perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Abhan menyerahkan sejumlah bukti ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PSI. Namun ia enggan menyampaikan bukti tersebut. “Pokoknya banyak Intinya laporannya telah kita sampaikan ke polisi,” ujarnya seraya meninggalkan Bareskrim Polri.
Sementara Sekjen PSI ssat dimintai keterangan menyatakan bahwa PSI siap mengahadapi sanksi jika memang melakukan pelanggaran kampanye pemilu. “Akan kami jalankan dan kami tidak akan lari,” Raja ketika dihubungi wartawan, Selasa (15/5).
Kendati demikian, Raja menegaskan, iklan berupa polling yang dibuat PSI bukan merupakan bagian dari kampanye pemilu. Menurut Raja, iklan itu adalah pendidikan politik untuk masyarakat.
“Iklan juga sudah atas persetujuan DPP PSI. Namun, semua tergantung (putusan) Bawaslu,” katanya menambahkan.
Raja juga mengonfirmasi penyebab ketidakhadiran Ketua Umum PSI Grace Natalie saat dipanggil Bawaslu. Menurut dia, Grace sedang berada di luar kota saat pemanggilan tersebut. “Pemanggilan yang kami terima hanya satu kali,” ujarnya. (epr/rep)