“Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan),” ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (29/5).
Akibat perbuatan konyolnya, alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak itu terancam hukuman 8 tahun penjara.
“Dikenai Pasal 437 ayat (2) UU No 1/2009 tentang Penerbangan. Ancamannya delapan tahun penjara,” tandas Nanang Purnomo.
(epr/fjr)
Baca Juga:
Penumpang Lion Air yang Bercanda Ada Bom Terancam 8 Tahun Penjara
Tak Hanya Sabu, Pilot Lion Air yang Ditangkap di Kupang Juga Konsumsi Miras
Pilot Lion Air Tertangkap Tangan Gunakan Sabu
Bawa Anak Istri Masuk Kokpit, Inilah Sanksi untuk Pilot Lion Air
Viral, Video Penumpang “Bajak” Pesawat Lion Air di Bandara Soetta