Yudi menuturkan lembaga penyemai Pancasila yang berjalan satu tahun ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar Rp 7 miliar. Hal itu lantaran BPIP sebagai Pengarah dan Kepala Pelaksana dilantik pada 7 Juni 2017. Tak lama kemudian memasuki masa libur lebaran, dan baru memiliki tiga orang Deputi pada bulan Juli.
Menurut Yudi, tahun anggaran telah berjalan, dan sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBNP, dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian atau Lembaga harus berakhir. “Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara,” kata dia. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun.
Yudi menjelaskan UKP-PIP berdasarkan Perpres juga hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Apalagi dengan anggaran yang menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab, kinerja UKP-PIP dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.
Tak hanya itu, kemampuan mengoptimalkan kreasi tenaga pun terbatas. Satu tahun bekerja, kata Yudi, seluruh personel di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan.