kabarin.co – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, termasuk penggunaan dana zakat, infak dan sedekah dalam pemilu.
Komitmen tersebut tercantum dalam Nota Kesepahaman (MoU) BAZNAS dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan kerja sama dalam pengawasan netralitas Pimpinan BAZNAS Provinsi, Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dan Pimpinan LAZ dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018, Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
BAZNAS Tegaskan Tidak Terlibat Politik Praktis
MoU ditandatangani oleh Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA dan Ketua Bawaslu, Abhan.
“Tujuan kerjasama ini adalah untuk mencegah pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola zakat,” kata Bambang Sudibyo dalam acara MoU di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (7/6).
Kedua pihak juga berharap dapat mendorong penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas khususnya untuk pemilihan Kepala Daerah, pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.