“MoU ini juga akan mendorong masyarakat luas untuk ikut serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan perundang-undangan mengenai pemilihan umum dan perzakatan yang ideal,” katanya.
Dengan komitmen ini diharapkan masyarakat akan makin mempercayakan dana zakat, infak dan sedekahnya melalui BAZNAS, sebagai badan resmi milik pemerintah yang memiliki wewenang mengelola zakat.
Selanjutnya, kata Bambang, BAZNAS dan Bawaslu akan saling memberikan sosialisasi dan penyadaran mengenai hal-hal yang secara langsung atau tidak langsung terkait dengan kepemiluan dan perzakatan, baik untuk masing-masing lembaga maupun masyarakat luas.
“Kedua pihak juga akan memfasilitasi berbagai kebijakan yang mencegah ataupun menindak pelanggaran-pelanggaran bagi seluruh pengelola zakat dalam kegiatan politik praktis kepemiluan,” katanya.
BAZNAS juga menerbitkan Surat Edaran kepada Anggota dan amil BAZNAS, pimpinan BAZNAS di daerah serta pimpinan LAZ untuk bersikap netral dalam Pemilu.
Sikap netral ditunjukkan dengan tidak menjadi anggota partai politik (parpol), tidak ikut berkampanye serta tidak menyatakan dukungan secara terbuka kepada parpol atau peserta pemilu tertentu.