Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

kabarin.co – Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa dalang aksi teror bom Thamrin Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurahman.

Dalam amar putusannya, Aman dinilai , Aman dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme. Majelis Hakim menyatakan, Aman terlibat dalam sejumlah rentetan aksi teror bom di Jalan Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya di Indonesia.

banner 728x90

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

“Mengadili Aman Abdurahman tebukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurahman. Pasalnya, Aman dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tak hanya itu, Aman juga dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (epr/oke)

Baca Juga:

Dalang Bom Thamrin, Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati

Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera

Polisi yang Disandera Napi Terorisme Dibarter dengan Makanan

banner 728x90