Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati

Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tak hanya itu, Aman juga dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (epr/oke)

Baca Juga :  Video: Hadiri Dies Natalis UI, Jokowi Dihadiahi 'Kartu Kuning' Oleh Mahasiswa

Baca Juga:

Dalang Bom Thamrin, Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati

Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera

Polisi yang Disandera Napi Terorisme Dibarter dengan Makanan