Aman dinilai terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tak hanya itu, Aman juga dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (epr/oke)
Baca Juga:
Dalang Bom Thamrin, Aman Abdurahman Dituntut Hukuman Mati
Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera
Polisi yang Disandera Napi Terorisme Dibarter dengan Makanan