KPK Periksa Aburizal Bakrie Hingga Yasonna Laoly Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Sejauh ini, KPK baru menjerat delapan orang dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Adapun, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Mengaku Tidak Kenal Harun tapi Kenal Pak Hasto

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. (epr/oke)

Baca Juga:

Marzuki Alie Hingga Nurhayati Assegaf Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP

Bendahara Umum PDIP Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Baca Juga :  Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Sebut Sibuk hingga Akhir Desember

KPK Harus Berani Menyidik Elit Parpol Yang Diduga Menerima Suap E-KTP

Sidang e-KTP, Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima USD500 Ribu