KPK Geledah Rumah Dirut PLN Sofyan Basir

Tak hanya Ebi,  Johannes Kotjo juga resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya kini mendekam di rumah tahanan milik KPK.

Eni yang diduga sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP Juncto 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Kena OTT KPK, Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak

Sementara Johannes yang diduga sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (epr/oke)

Baca Juga:

Dirut PLN Bantah Rekaman ‘Bagi-bagi Fee’ dengan Rini Soemarno

Baca Juga :  Diduga Selewengkan Dana Bantuan Gempa, Bupati Cianjur Dilaporkan ke KPK

Beredar Rekaman Percapakan Telepon Menteri Rini dan Dirut PLN Diduga Bahas Fee Proyek

Ini Penjelasan Dirut PLN Soal Lelang Proyek Pembangkit Listrik 35.000 MW