Dalam dakwaan, tercatat Zumi juga mengadakan kegiatan sosial yang bersumber dari dana gratifikasi, Seperti 25 hewan kurban saat Idul Adha 2016 senilai Rp 400 juta. Lalu kegiatan buka bersama dengan pembiayaan Rp 250 juta.
Zumi Zola juga pernah memberikan uang lewat orang dekatnya sejumlah Rp 600 juta kepada anggota DPRD agar menerima Laporan Pertanggungjawaban Zumi pada tahun 2016.
Kepentingan Partai
Jaksa KPK dalam dakwaan mengungkapkan aliran dana gratifikasi Zumi juga pernah mengalir untuk kepentingan partainya yaitu PAN. Seperti pengiriman uang senilai Rp 3,3 miliar kepada Martoni selaku bendahara tim pemenangan Masnah Busro calon bupati Muaro Jambi yang diusung PAN.
Zumi tercatat tak hanya satu kali saja mengirim uang kepada calon yang diusung PAN, dalam dakwaan, Zumi Zola lewat orang dekatnya pernah mengirim uang Rp 260 juta, dan Rp 200 juta dalam kepentingan kampanye.
Bukan cuma itu, sepengetahuan Zumi Zola, uang imbalan komitmen tersebut juga mengalir ke DPD PAN Kota Jambi, Zumi Laza sebagai penerima waktu itu menerima Rp 60 juta untuk membantu pembayaran sewa kantor DPD PAN Kota Jambi.