Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, Eni dan Kotjo. Eni diduga sebagai penerima suap, sementara Kotjo diduga sebagai pemberi suap. Uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Eni terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I.
Proyek PLTU Riau-I merupakan proyek penunjukkan langsung yang diserahkan pada anak usaha PLN, PT Pembangkitan Jawa-Bali sejak dua tahun lalu. Proyek ini masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017. (epr/cnn)
Baca Juga:
Idrus Marham Mundur dari Menteri Sosial
KPK Duga Mensos Idrus Marham Terlibat Pembahasan Proyek PLTU Riau-I
KPK Kembali Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-I
KPK Periksa Mensos Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eni Saragih