Apalagi menurut Febri, masyarakat harus membeli tiket untuk menonton pertandingan Asian Games. “Jadi sebagai bentuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi kami imbau agar jika ada pihak-pihak yang menerima tiket Asian Games 2018 ini dan diduga itu berhubungan dengan jabatannya karena masyarakat secara luas harus membeli dengan nilai yang tidak sedikit. Jangan sampai jabatan disalahgunakan untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas gratis,” tambah Febri.
Febri mengatakan, salah satu pimpinan KPK saat ingin menonton Asian Games juga membeli tiket seperti masyarakat. “Karena kami melihat hal tersebut haruslah dipisahkan dari jabatan kecuali undangan-undangan yang memang bersifat resmi dan kedinasan seperti undangan dalam acara pembukaan atau undangan yang secara resmi ditujukan kepada instansi. Tapi kalau ada oknum-oknum pejabat meminta dan menerima tiket Asian Games tersebut secara gratis maka kami ingatkan kami imbau agar segera melaporkan kepada KPK,” jelas Febri.
Laporan juga bisa dilakukan lewat online yang bisa diakses di telepon selular masing-masing dan juga di laman KPK atau melaporkan secara langsung ke KPK. Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001 berarti pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.