Arief juga mengingatkan relawan resmi yang terdaftar untuk melaporkan dana kampanyenya. Berdasarkan regulasi relawan resmi harus didaftarkan ke KPU dan digolongkan sebagai tim sukses. Komposisi tim sukses atau tim pemenangan masih bisa dirombak sehari sebelum kampanye resmi dimulai pada 23 September.
“Menerima aliran dana dari siapapun, orang per orang, relawan maupun lembaga berbadan hukum semuanya harus tercatat,” ujarnya. (arn)
Baca Juga:
Awasi Menteri yang Nyaleg, Bawaslu Ingatkan Cuti Selama Kampanye
Bawaslu: Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti
Sengketa 24 Dapil Antara PBB dengan KPU Selesai Lewat Mediasi di Bawaslu