Terdaftar di KPU dan WAPOR, KedaiKOPI Panaskan Mesin untuk Pemilu 2019

“KedaiKOPI juga menggunakan teknologi informasi sejak pengumpulan data di lapangan hingga pengolahan data. Lewat aplikasi yang dimiliki KedaiKOPI bisa memonitor posisi GPS enumerator, mengumpulkan data foto, serta memiliki sejumlah tools yang tak hanya memudahkan dan mempercepat pelaksanaan survei namun juga menjadi alat yang membantu mengontrol kualitas survei,” tambah Kunto Adi Wibowo.

Selain terdaftar di KPU, Lembaga Survei KedaiKOPI juga terdaftar sebagai anggota World Association of Public Opinion Research (WAPOR) dan mengikuti kaidah serta etika penelitian opini publik yang diterbitkan oleh WAPOR.

Baca Juga :  Sinergitas Tiga Pilar Jakarta Pusat Menghadapi Hari Raya Idul Fitri

Pendaftaran lembaga survei ini dibuka oleh KPU hingga 17 Maret 2018.  Persyaratan pendaftaran lembaga survei pada Pemilu kali ini tak jauh berbeda dengan syarat pendaftaran lembaga survei pada Pilkada serentak 2018 lalu. Beberapa syarat itu adalah berbadan hukum, mencantumkan profil lengkap lembaga, bagaimana surveinya dilaksanakan, dan sumber pendanaan.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 bahwa tiap Lembaga Survei harus terdaftar secara resmi di KPU untuk melakukan pemantauan pemilu. Hal itu menjadi bagian dari upaya KPU dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja lembaga survei selama Pemilu 2019 berlangsung.