Polisi Panggil Dahnil Simanjuntak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemah Pemuda

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

“Jumat ketua panitia kegiatan Ahmad Fanani dan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah,” kata Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan, Kamis (22/11/2018).

Baca Juga :  Veronika Koman Tersangka Kasus Provokasi Papua, Ditetapkan Jadi DPO

Polisi Panggil Dahnil Simanjuntak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kemah Pemuda

Tak hanya Dahnil, polisi juga akan memanggil Ketua Panitia Kegiatan dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani. Fanani sempat dipanggil pada Senin (19/11), tapi berhalangan hadir.

Bahkti mengatakan BPK juga telah menyatakan ada potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Tapi dia belum bisa membeberkan jumlah kerugian negara tersebut.

Baca Juga :  Polisi Akan Periksa Rocky Gerung soal 'Kitab Suci Fiksi'

“Sementara BPK masih menyatakan ada potensi kerugian negara,” ujarnya.

Terkait kasus ini, polisi sebelumnya sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenpora untuk mengumpulkan barang bukti kasus tersebut berupa daftar isian pelaksanaan anggaran dan proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel pemuda Islam Indonesia. Polisi juga telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak Kemenpora.