Dianggap Sudah Usang, UU Penyiaran Diminta Revisi Secepatnya

Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira menjelaskan bahwa di zaman digital saat ini satu frekuensi bisa dipecah untuk penyiaran 5 sampai 15 kanal televisi. Untuk itu, negara harus mengatur sumber daya frekuensi yang terbatas dan lembaga penyiaran harus izin ke negara. Pasalnya, satu frekuensi saja secara hitungan ekonomi berpotensi bisa mencapai penghasilan Rp 50 triliun per tahun.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Terima Penghargaan Atas Capaian Opini WTP Minimal 10 Kali Berturut-turut dari Sri Mulyani

“Kira harus atur, karena frekuensi ini terbatas. Harus dikuasai negara dan lembaga penyiaran harus izin ke negara dan tidak boleh diperjualbelikan,” paparnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga setuju RUU Penyiaran selesai pada akhir periode 2014-2019. Harapannya agar bangsa Indonesia perlu menyesuaikan untuk beralih ke frekuensi digital. Jika tidak, maka informasi di Indonesia akan ketinggalan dari negara lain.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan 2 WNI Positif Corona di Indonesia

Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan Rapim yang mereka laksanakan bertujuan mencari persamaan persepsi dengan lembaga lain terutama terkait Pemilu 2019. Salah satunya adalah dengan gugus tugas pemilu yang diinisiasi KPI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Pers.