kabarin.co – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopohukam) Wiranto mendorong revisi UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran menjadi prioritas DPR dalam masa sidang tahun ini. Revisi diperlukan karena terjadi berbagai perkembangan luar biasa dalam kemajuan teknologi informasi sehingga menuntut perubahan.
Hari ini, kata Wiranto, publik cenderung menggunakan media informasi sebagai sarana membangun opini publik yang negatif. Saat membuka Rapat Pimpinan (RAPIM) Komisi Penyiaran Indonesia 2018 di Jakarta, Senin (26/11), Wiranto menegaskan posisi penyiaran sangat lah strategis.
Dianggap Sudah Usang, UU Penyiaran Diminta Revisi Secepatnya
Strategis yang dimaksud adalah lembaga penyiaran ikut berperan mengatur dan membangun suatu penyiaran yang sehat. Media informasi, ungkap dia, mampu membangun opini publik yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat kepada hal tertentu.
Wiranto menyebut UU Penyiaran yang ada sekarang sudah ketinggalan zaman. Ia menyontohkan, saat ini UU penyiaran tidak mampu menyesuaikan diri dengan kondisi perkembangan teknologi informasi yang bergerak mengarah ke digital.