Dalam RUU penyiaran yang sudah dibahas di Komisi I DPR banyak membahas tentang frekuensi dan digitalisasi karena di dalamnya banyak sekali yang harus dibahas terutama soal perdebatan frekuensi analog dan digital.
“Saya menyarankan agar UU No. 32 Tahun 2002 direvisi karena sudah usang. Harusnya UU ini kan harus menyesuaikan dengan kondisi terkini,” ujar Wiranto di usai Rapim.
Wiranto menegaskan, sampai hari ini pembahasa RUU Penyiaran masih mandeg. Padahal, kata mantan Panglima ABRI tersebut, tujuan adanya RUU penyiaran karena pemerintah ingin mencerdaskan kehidupan bangsa.
Wiranto menilai, zaman sekarang masyarakat bisa terpecah belah karena salah memaknai informasi yang terdapat di media informasi, sehingga perlu UU tersebut direvisi menyesuaikan situasi dan kondisi terkini. Jangan sampai masyarakat disajikan berita atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Maka saya pesankan teman-teman KPI mampu untuk menjaga agar atmosfer lembaga informasi merawat persatuan ini tetap terjaga dengan baik,” tegasnya.