kabarin.co – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku menerima surat panggilan pada Rabu 23 Januari 2019 kemarin.
“Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih,” ujar dia saat tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).
Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah KONI
Imam enggan memberi pernyataan lebih jauh soal kasus dugaan suap dana hibah dari kementeriannya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia hanya menyebut dirinya membawa data yang akan diperlihatkan kepada KPK.
“Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Sudah ya makasih, saya masuk ke dalam dulu ya,” kata dia.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan bahwa Imam Nahrawi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
“Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH,” kata Febri.