Penuhi Panggilan KPK, Menpora Imam Nahrawi Diperiksa Terkait Suap Dana Hibah KONI

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Baca Juga :  Menag Fachrul Razi Wacanakan Larangan Penggunaan Cadar di Instansi Pemerintah

(epr/mdk)

Baca Juga:

KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi

Tangkap Tangan Pejabat Kemenpora, KPK Amankan 9 Orang

Menpora: Roy Suryo Belum Balikin Barang Negara Rp 9 Miliar