kabarin.co – Jakarta, Presiden Joko Widodo resmi mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh berencana wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Alhasil, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu terkonfirmasi di sela-sela menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasioanal 2019 di Grand City Convention Center, Sabtu (9/2).
Jokowi Resmi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
“Sudah, sudah saya tandatangani,” kata Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Sebelumnya Susrama mendapat remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.
“Terima kasih, Pak Jokowi,” kata salah seorang wartawan dengan kencang.
Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu sering menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan.
Mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup. (epr/det)