Bagi dia, cara seperti ini tak sehat untuk demokrasi jelang pencoblosan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang.
“Hari ini Agum berkuasa jadi Wantimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum. Padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa enggak ditegakkan hukum. Kenapa enggak diadili?” tutur Eggi.
Sementara, pengacara lainnya, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan, pernyataan Agum tersebut seakan-akan dia mengetahui kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, dia menyembunyikannya dari publik.
Dengan demikian, lanjut Pitra, Agum dapat dikenakan pasal 221 KUHP karena menyembunyikan informasi tindak kejahatan yang seharusnya dilakukan proses hukum atas kejahatan tersebut.
“Nah, di sini kan sudah jelas dalam pasal 221 itu menjelaskan barang siapa yang mengetahui suatu peristiwa kejahatan tetapi dia tidak melaporkan, maka dia dipidana 1 tahun 9 bulan. Kedua, bahwasanya setiap orang mengetahui tindak pidana wajib untuk melaporkan, maka tindak pidana akan dijatuhi pada dia,” kata Pitra Romadoni. (epr/viv)