KPK Bakal Seret Menpora Imam Nahrawi ke Persidangan

“Kalau buka bersama, yang sifatnya sama menteri pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali,” kata Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 4 April 2019. Dia bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy.

Menurut Supriyono, uang yang diminta itu besarnya mencapai puluhan juta rupiah. Menurut dia, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya. Tapi, dia tetap penuhi permintaan itu lantaran merupakan perintah atasan.

Baca Juga :  Habib Rizieq Shihab Dicekal di Arab Saudi, FPI: Semakin Kuat Bukti Kriminalisasi Ulama

“Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, saya laksanakan,” kata Supriyono.

Selain itu, dalam persidangan Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Tapi, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.

Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono akui menerima uang dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang sebagai pinjaman. (epr/viv)