kabarin.co – Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pertemuan dirinya bersama pemimpin organisasi buruh dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, tak ada kaitannya dengan Pilpres.
Said menjelaskan pertemuannya dengan Jokowi itu terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, Jokowi telah setuju dengan usulan revisi itu.
Bertemu Jokowi, Presiden KSPI Said Iqbal: Tidak Ada Kaitan Pilpres
“(Pertemuan membahas) Revisi PP Nomor 78, tidak ada kaitannya dengan (dukungan usai) Pilpres. Presiden Jokowi setuju PP Nomor 78 direvisi,” kata Said dikutip dari CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Jakarta, Jumat (26/4).
Dia menegaskan KSPI adalah pendukung calon presiden 02 Prabowo Subianto lantaran telah menandatangani kontrak politik. Kendati demikian, kata Said, KSPI tetap berterima kasih kepada Jokowi selaku presiden karena setuju merevisi PP 78/2015.
“Revisi PP Nomor 78 sudah menjadi tuntutan buruh Indonesia dan KSPI dalam empat tahun terakhir ini,” ujarnya.
Said mengatakan pihaknya menyampaikan tiga hal terkait revisi PP 78/2015 dalam pertemuan siang tadi. Pertama, kata Said, pemerintah harus mengembalikan hak berunding serikat buruh dalam kenaikan upah minimum.
Kemudian kedua mencabut formula kenaikan upah minimum dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula itu diganti dengan formula survei pasar yang kemudian dibahas dalam dewan pengupahan
“Ketiga memberlakukan upah minimal sektoral secara menyeluruh dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum,” kata Said.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang juga hadir dalam pertemuan mengatakan pemerintah menargetkan revisi PP Pengupahan bisa rampung tahun ini.
Ia menyebut Jokowi sudah memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk membahas poin-poin substansi yang direvisi.
“Tadi baru diskusi. Substansinya presiden memerintahkan Menaker untuk segera memikirkan hal ini. Dipikirkan dengan berbagai pihak, dari sisi pemerintah, sisi buruh dan sisi pengusaha bagaimana,” kata Moeldoko di kantornya, Jakarta.
Moeldoko mengatakan Jokowi ingin revisi PP Pengupahan bisa menampung kepentingan buruh maupun pengusaha. Menurutnya, pemerintah ingin agar baik buruh dan pengusaha tak dirugikan dalam rencana revisi tersebut.
“Pemerintah mencari keseimbangan yang dinamis soal itu. Itu yang akan diprioritaskan di PP 78,” ujarnya. (epr/cnn)
Baca Juga:
Said Iqbal: Kami Adalah Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet