Bawaslu Minta KPU Tetap Pertahankan Situng

“Bahwa prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid terlah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam scan masih terdapat kesalahan atau kekeliruan penginputan hasil pemindaian atau scan salinan form c1,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kecurangan pada Sistem Informasi dan Perhitungan Suara (Situng).

Baca Juga :  Manajemen Komunikasi KPU Mendapat Sorotan

Dalam nomor laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam input data di Situng KPU. Tak hanya itu, BPN juga mendesak Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberhentikan proses Situng. (epr/oke)

Baca Juga:

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Kubu Prabowo-Sandi Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI

Baca Juga :  Perhatikan Independensi Lembaga Survei Jelang Pilkada dan Pemilu

Bawaslu Berikan Salinan C1 Plano ke BPN Prabowo-Sandi