“Bahwa prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid terlah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dalam scan masih terdapat kesalahan atau kekeliruan penginputan hasil pemindaian atau scan salinan form c1,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kecurangan pada Sistem Informasi dan Perhitungan Suara (Situng).
Dalam nomor laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Direktorat Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa terdapat beberapa kesalahan dalam input data di Situng KPU. Tak hanya itu, BPN juga mendesak Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberhentikan proses Situng. (epr/oke)
Baca Juga:
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng
Kubu Prabowo-Sandi Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI