Seusai Ditangkap, Lieus Sungkharisma Resmi Jadi Tersangka Makar

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. (epr/scm)

Baca Juga :  Polri Minta UU Terorisme Bersifat Represif-Preventif Disahkan Segera

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma Terkait Dugaan Makar

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Lieus Sungkharisma dan Permadi Terkait Kasus Makar

Lieus Sungkharisma: PDIP Jangan Kayak Pedagang Glodok